Nadyah Kurniasari
11220541000064
2B Kesejahteraan Sosial
Penugasan Ke-11 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.
Seminar Nasional Oleh Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta : Mitigasi Konflik Sara dan Pemguatan Partisipasi Warga
Tema : Literasi Media dan Tanggung Jawab Sosial Arus Utama di Pemilihan Umum 2024
Keynote Speaker
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan bahwa saat ini KPI baru mengawasi 43 Televisi, 25 radio dan 5 lembaga penyiaran serta 6000 siaran di Televisi maupun radio oleh KPI dan KPID. KPI juga sedang membuat RU penyiaran yang saat ini masih diproses di komisi I. Ketua KPI berharap di pemilu 2024 nanti kegiatan media dan politik sesuai aturan dan masyarakat disuguhi tontonan yang berkualitas. Selain itu ketua KPI juga berharap media terus menyampaikan bagaimana kampanye berjalan agar warga dapat berpartisipasi pemilu nanti. KPI terbuka 24 jam untuk koreksi masukan dan kerjasama-kerjasama akademis serta pemagangan mahasiswa.
Resorce Person
Bu Ninik Rahayu merupakan satu-satunya Ketua Dewan Pers yang bergender perempuan. Di sini beliau memaparkan beberapa pembahasan, yaitu kemerdekaan pers, menjaga keberlanjutan pers dan mengantisipasi terkait kepemiluan. Beliau memaparkan bahwa kemerdekaan pers diatur dalam pasal 27 dan 28 UUD 1945. Dalam menggunakan media penyiaran, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, bermanfaat, tidak mengandung unsur hoax, patuh pada kode etik jurnalistik, patuh pada pedoman terkait anak dan patuh pada pedoman terkait berspektif keberagaman. Beliau juga menyatakan bahwa peran dari pers adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesadaran intelektual publik.
Selain yang sudah disebutkan di atas, Bu Ninik juga menyampaikan pesan bahwa kebebasan pers jangan sampai keluar dari yang seharusnya, tugas jurnalis perlu memperhatikan kode etik kejurnalan serta agar lebih bijak mencari informasi dengan menggunakan sumber-sumber yang kredibel.
Bu Ninik juga mengatakan bahwa dewan pers bersama KPI membuat pencegahan, salah satunya MOU, kemudian berkembang dengan partai politik agar kesalahan pada pemilu akibat polarisasi tidak akan terjadi lagi selain itu KPI juga berdialog dengan partai politik agar memberikan informasi yang akurat. Jika terdapat kerugian akibat pemberitaan, rakyat atau pihak yang dirugikan dapat mengadukannya ke KPI.
Komisioner KPI Pusat
Bu Evri Rizqi selaku Komisioner KPI Pusat mengatakan bahwa literasi digital sangat penting untuk mencapai tujuan agar kita semua yang menyaksikan siaran bisa memahami dan menganalisa informasi yang nantinya membuat kita bisa mengambil keputusan kalau pilihan kita mau ke mana nantinya dan diharapkan meningkatkan kualitas dari demokrasi.
Ketua ASKOPIS
Ketua ASKOPIS yaitu M. Zamroni mengatakan bahwa terkadang media penyiaran mengganggu privasi seperti yang pernah ditayangkan oleh stasiun televisi ANTV serta terkadang media membuat judul yang sangat dibesar-besarkan atau berlebihan. Kemudian, beliau juga mengatakan bahwa konten media penyiaran lebih banyak memberikan hiburan dibandingkan informasi, kontrol, dan edukasi yang dapat menciptakan intelektual publik.
M. Zamroni menyebutkan tiga tujuan dari media penyiaran yang sebenarnya, yaitu sebagai bagian dari kontrol, pilar demokrasi ke-4, menjadi forum publik dan menjadi forum partisipasi publik. Namun nyatanya, banyak media penyiaran yang melenceng dari tujuan tersebut melenceng saat ini.
Selain itu beliau juga mengatakan bahwa dalam media penyiaran saat ini memiliki kepentingan ekonomi dan politik. Kalau kepentingan ekonomi masih diwajarkan karena hal tersebut juga terdapat dalam undang-undang, namu kalau kepentingan politik akan menghancurkan kesejahteraan warga, bahkan negara. Maka dari itu, di sini peran KPI sangat penting.
Demi menciptakan terselenggaranya pemilu yang damai, tentram, dan sesuai dengan peraturan maka diperlukan perbaikan sistem dan media penyiaran. Saat ini banyak media secara terang-terangan menyajikan berita atau tayangan yang memihak pada suatu partai. Selain itu, banyak juga media yang memiliki kepentingan politik didalamnya.Hal tersebut akan menimbulkan perpecahan serta perlakuan tidak seimbang. Untuk mencegah hal tersebut, belajar dari pemilu 2014 dan 2019 maka KPI dan pihak yang berwenang harus lebih ketat lagi dalam mengawasi media penyiaran, serta lebih memperhatikan lagi para jurnalis yang dalam melakukan risetnya belum sesuai dengan kode etik.



