Kamis, 29 Juni 2023

Kasus Inses Oleh Ayah Kandung Di Purwokerto

 Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-16 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.

Tanggapan Terhadap Persoalan "Kasus Inses Oleh Ayah Kandung Di Purwokerto"



Polisi menemukan 4 kerangka bayi yang dikubur hidup-hidup hasil inses ayah dengan anak kandungnya di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku berumur 57 tahun yang merupakan ayah kandung dari korban.

Korban berinisial E diperkosa oleh ayah kandungnya, Rudi sejak usia 13 tahun. Rudi juga mengancam akan membunuh E dan istrinya apabila melaporkan perbuatan bejatnya ke kepolisian.

Keterangan dari korban bahwa ada 7 bayi yang dikubur hidup-hidup, berikut datanya :

1. Tahun 2013 korban E hamil dan melahirkan bayi laki-laki kemudian dikubur hidup-hidup sesaat setelah dilahirkan.

2. Tahun 2015 E melahirkan bayi laki-laki dan dikubur hidup-hidup.

3. Tahun 2016 E melahirkan bayi perempuan dengan usia kandungan umur 8 bulan, kemudian dikubur hidup-hidup.

4. Tahun 2018 E melahirkan bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.

5. Tahun 2019 E melahirkan bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.

6. Tahun 2020 E melahirkan bayi perempuan dengan usia kandungan umur 7 bulan, dan langsung dikubur hidup-hidup.

7. Tahun 2021 E kembali melahirkan bayi laki-laki dan dikubur hidup-hidup.

Polisi baru menemukan 4 kerangka bayi di lahan kosong yang terletak di Kelurahan Tanjung Kecamatan. Lahan itu milik seorang warga bernama Tomo (45) yang hendak diratakan. Hingga kini Polisi masih mencari 3 kerangka bayi lainnya.

Tanggapan saya
berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan di atas, menurut saya pelaku harus di hukum dengan seberat-beratnya hingga menghasilkan efek jera. Selain itu, Polisi beserta Komnas HAM dan Komnas Perempuan harus memberikan perlindungan, rehabilitasi, dan memperhatikan kondisi psikologi korban yang memiliki traumatis.


Magang Berkedok Perdagangan Manusia Pada Mahasiswa Politeknik

 Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-15 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.

Tanggapan Terhadap Persoalan "Magang Berkedok Perdagangan Manusia Pada Mahasiswa Politeknik"



Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus program magang ke Jepang.

Aksi perdagangan orang ini dilakukan oleh salah satu politeknik yang terdaftar secara resmi di Sumatera Barat (Sumbar). Kasus ini terbongkar ketika dua korban mahasiswa TPPO berinisial ZA dan FY melapor ke KBRI Tokyo, Jepang. 

11 mahasiswa dikirim oleh politeknik di Sumbar itu untuk magang di Jepang selama 1 tahun, tetapi ternyata malah dijadikan buruh. Para mahasiswa bekerja sebagai buruh selama 14 jam dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 10.00 malam. Mereka masuk selama 7 hari tanpa libur. Istirahat yang diberikan untuk makan pun hanya selama 10-15 menit. Korban tidak dibolehkan untuk beribadah. 

Korban mendapat upah sebesar 50.000 Yen atau Rp 5 juta per bulan. Namun, korban diharuskan memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 Yen atau Rp 2 juta per bulan.

Ketika lapor ke pihak kampus karena setelah visa pelajar selama setahun abis lalu diperpanjang menjadi visa kerja selama 6 bulan oleh pihak perusahaan, pihak kampus malah mengancam korban akan di drop out (DO) kalau merusak kerjasama pihak kampus dengan pihak perusahaan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Serta Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Tanggapan saya
Menanggapi permasalahan yang telah dipaparkan di atas, menurut saya hampir semua pola perdagangan ilegal dan perbudakan memerlukan tanggapan bilateral dan multilateral yang melibatkan beberapa negara dengan yurisdiksi yang berbeda-beda. Perlu adanya kerja sama dan peraturan bersama, seperti tentang pemulangan korban dan peradilan pidana. Selain itu perlu juga adanya hak korban untuk rehabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan dan berhak dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan

Ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel Secara Ilegal

 Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-14 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.

Tanggapan Terhadap Persoalan "Ekpor 5 Juta Ton Bijih Nikel Secara Ilegal"



Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan informasi berasal langsung dari China bahwa terjadi 5 juta ton ekpor nikel ke China pada 2021-2022. Padahal, pemerintah Indonesia telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.

Dian tak membeberkan soal asal bijih nikel. Namun dugaan yang muncul jika bijih nikel berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara, karena dia mengungkapkan penghasil terbesar dari dua wilayah tersebut.

Ekspor 5 juta ton Nikel tersebut diduga di ekspor secara bertahap, karena pengiriman sebanyak itu pasti dapat terseterksi dan kapal tongkang juga tidak bisa mengangkut nikel sebanyak 5 juta ton.

Pihak Bea Cukai dan KPK, bersama sejumlah kementerian terkait, melakukan pendalaman kasus tersebut. Termasuk dengan melakukan konfirmasi pada General Administration of Customs China (GACC).

Berdasarkan 85 Bill of Lading (BL) yang telah dikonfirmasi ke Bea Cukai China pihak Nirwala telah mengantongi nama pelaku dan akan meneliti lebih lanjut bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanggapan saya
Terkait dengan permasalah yang terjadi diatas, menurut saya pelaku yang melanggar peraturan pemerintah dengan mengekspor bijih nikel secara ilegal harus ditangkap dan diberikan efek jera. Peraturan pelarangan bijih nikel oleh Presiden Joko Widodo adalah kebijakan yang sangat tepat karena Pak Jokowi mau Indonesia tidak hanya menjadi budak ekspor bijih nikel dengan harga jual yang murah, melainkan Indonesia harus memproses dahulu bijih nikel yang ada hingga menghasilkan nilai jual yang mahal, kemudian baru diekspor agar Indonesia mendapatkan hasil yang lebih tinggi dibandingkan langsung mengekspor bijih nikel secara mentah-mentah. Dengan hasil yang lebih tinggi tersebut bertujuan agar pendapatan negara semakin meningkat lalu dapat menyejahterakan masyarakatnya serta dengan bertahap bisa berkembang menjadi negara maju.


Sabtu, 17 Juni 2023

Tertangkapnya Bandar Narkoba Di Sumut Oleh TNI

Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-13 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.


Tanggapan Terhadap Persoalan "Tertangkapnya Bandar Narkoba di Sumut Oleh TNI"

Sebelumnya, ada masyarakat yang melapor ke Serda Eko prajurit TNI AD sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 17/DB kalau ada bandar narkoba yang berkeliaran di wilayah mereka. Kemudian Serda Eko langsung melapor ke anggota Intel TNI Serka Herdi Marpaung. Serka Herdi langsung menelepon Komandan Unit Intel Kodim Asahan, Letda R Damanik. Dari situlah Letda R Damanik melapor ke Komandan Kodim Asahan, Letkol Inf Franky Susanto. Dan Pak Dandim langsung memerintahkan Letda R Damanik membentuk tim untuk melakukan penangkapan.

Letnan Dua R Damanik dan delapan prajurit TNI dari unit Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Asahan melakukan pengintaian di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sentang, Kisaran, Sumatera Utara. Intel TNI berhasil menghentikan mobil dengan nomor polisi BK 1976 FB secara paksa tepat di Jalan Jenderal Ahmad Yani.

pengemudi mobil itu bernama Fidel Ferdinan Batee seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Sumatera Utara.

 Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram dalam mobil tersebut. Fidel mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku sebagai pengedar alias bandar sabu-sabu malah sudah lama. Barang haram itu didapatnya dari bandar sabu lain di wilayah Tanjungbalai.

“Aiptu F mengaku kalau dirinya dijebak oleh pria bernama Wanda Rizaldy Marpaung dan tidak mengakui kalau barang itu bukan miliknya,” ujar mantan Kapolres Asahan.

Saat diperiksa, Wanda Rizaldy mengaku kalau dirinya suruhan bandar narkoba di Tanjungbalai bernama Safrizal alias H Budi. Saat ditangkap Motif penjebakan terhadap personel Bid Dokes Polda Sumut itu karena Safrizal alias H Budi takut dilaporkan Aiptu Fidel terkait aktivitas dirinya menjalankan bisnis haram.

Tanggapan Saya
Menanggapi hal tersebut di atas, menurut saya kasus ini merupakan kasus yang sangat penting, karena sampai saat ini perilaku menyimpang sebagai bandar narkoba tidak hanya di Sumatera Utara saja, melainkan masih banyak di daerah-daerah lain di Indonesia. Bandar Narkoba merupakan inti atau bisa disebut biang kerok dari kasus-kasus penggunaan narkoba masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, saya berharap agar pihak-pihak lembaga hukum yang berwenang dapat lebih memperhatikan kembali kasus-kasus serupa. Selain itu, saya juga berharap dengan tersebarnya berita ini di media sosial, saya berharap masyarakat jadi lebih terbuka jika suatu saat atau saat ini sudah mencurigai seseorang sebagai bandar narkoba atau sebagai pengguna narkoba untuk melaporkan ke pihak berwenang. 

Kamis, 01 Juni 2023

Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menguntungkan Atau Merugikan?

Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-12 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.


Tanggapan Tehadap Persoalan "Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menguntungkan Atau Merugikan?"



Sebelumnya, pemanfaatan pasir laut sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kebutuhan dalam negeri, terutama pasir untuk uruk tanah reklamasi. Kemudian sejak tahun 2003 juga ekspor pasir laut sudah dilarang. Namun, pada tahun 2023 ini ekspor pasir laut dibuka kembali melalui terbitnya PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023.

Pada Pasal 6, Pak Jokowi memberi ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut. Pada Pasal 8, Pak Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi yang diprioritaskan untuk kapal isap berbendera Indonesia. Kemudian dalam Pasal 9, Pak Jokowi mengatakan hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Berkaitan dengan pemberitaan diizinkan kembali ekspor pasir laut oleh Pemerintah, membuat Diana Dewi selaku Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengatakan bahwa sebenarnya ekspor pasir laut sudah dilakukan sebelum diberlakukannya peraturan tersebut, hanya saja kegiatannya dibatasi. Dengan adanya pembatasan kuota ekspor tersebut membuat seorang pengusaha bisa memiliki 4 sampai 5 perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. 

Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru tersebut tidak membawa kerugian bagi Indonesia karena tidak akan merusak lingkungan. Pengerukan pasir laut tersebut justru bermanfaat bagi ekosistem laut karena bisa mengurangi pendangkalan.

Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," katanya.

Berbanding terbalik dengan pendapat Pak Luhut tersebut, para pengamat dan anggota organisasi lingkungan salah satunya Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah mengatakan, alasan sedimentasi tersebut hanya green washing ala pemerintah. Sedimentasi menjadi salah satu penyebab kerusakan laut. Sedimentasi laut tersebut akan menyebabkan ekosistem laut mati, khususnya di daerah-daerah pesisir. Selain itu, sedimentasi juga akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidupnya pada laut di wilayah tambang.

Tanggapan saya
Menanggapi persoalan yang telah dijelaskan di atas maka, menurut saya pemerintah harus mempertimbangkan kembali dampak dari pengerukan tersebut, tidak hanya keuntungannya saja. Terlebih dengan pengerukan tersebut juga hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Dengan dilakukannya pengerukan laut tersebut menguntungkan pihak importir karena dapat membuat pulau baru seperti di Singapura, sedangkan kita, masyarakat dan negara Indonesia akan mendapatkan kerugian berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia, terganggunya ekosistem laut, terganggunya kehidupan masyarakat yang tinggal dan bermata pencaharian di pesisir laut dan akan mengakibatkan abrasi laut.



Sabtu, 27 Mei 2023

RESUME SEMINAR NASIONAL

 Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-11 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.


Seminar Nasional Oleh Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta : Mitigasi Konflik Sara dan Pemguatan Partisipasi Warga



Tema : Literasi Media dan Tanggung Jawab Sosial Arus Utama di Pemilihan Umum 2024 

Keynote Speaker

Ubaidillah S.Sos., M.Pd. 
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan bahwa saat ini KPI baru mengawasi 43 Televisi, 25 radio dan 5 lembaga penyiaran serta 6000 siaran di Televisi maupun radio oleh KPI dan KPID. KPI juga sedang membuat RU penyiaran yang saat ini masih diproses di komisi I. Ketua KPI berharap di pemilu 2024 nanti kegiatan media dan politik sesuai aturan dan masyarakat disuguhi tontonan yang berkualitas. Selain itu ketua KPI juga berharap media terus menyampaikan bagaimana kampanye berjalan agar warga dapat berpartisipasi pemilu nanti. KPI terbuka 24 jam untuk koreksi masukan dan kerjasama-kerjasama akademis serta pemagangan mahasiswa.

Resorce Person

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.
Ketua Dewan Pers

Bu Ninik Rahayu merupakan satu-satunya Ketua Dewan Pers yang bergender perempuan. Di sini beliau memaparkan beberapa pembahasan, yaitu kemerdekaan pers, menjaga keberlanjutan pers dan mengantisipasi terkait kepemiluan. Beliau memaparkan bahwa kemerdekaan pers diatur dalam pasal 27 dan 28 UUD 1945. Dalam menggunakan media penyiaran, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, bermanfaat, tidak mengandung unsur hoax, patuh pada kode etik jurnalistik, patuh pada pedoman terkait anak dan patuh pada pedoman terkait berspektif keberagaman. Beliau juga menyatakan bahwa peran dari pers adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesadaran intelektual publik.

Selain yang sudah disebutkan di atas, Bu Ninik juga menyampaikan pesan bahwa kebebasan pers jangan sampai keluar dari yang seharusnya, tugas jurnalis perlu memperhatikan kode etik kejurnalan serta agar lebih bijak mencari informasi dengan menggunakan sumber-sumber yang kredibel.

Bu Ninik juga mengatakan bahwa dewan pers bersama KPI membuat pencegahan, salah satunya MOU, kemudian berkembang dengan partai politik agar kesalahan pada pemilu akibat polarisasi tidak akan terjadi lagi selain itu KPI juga berdialog dengan partai politik agar memberikan informasi yang akurat. Jika terdapat kerugian akibat pemberitaan, rakyat atau pihak yang dirugikan dapat mengadukannya ke KPI.

Evri Rizqi Monarshi, S.K.M
Komisioner KPI Pusat

Bu Evri Rizqi selaku Komisioner KPI Pusat mengatakan bahwa literasi digital sangat penting untuk mencapai tujuan agar kita semua yang menyaksikan siaran bisa memahami dan menganalisa informasi yang nantinya membuat kita bisa mengambil keputusan kalau pilihan kita mau ke mana nantinya dan diharapkan meningkatkan kualitas dari demokrasi. 

M. Zamroni, M.Si.
Ketua ASKOPIS

Ketua ASKOPIS yaitu M. Zamroni mengatakan bahwa terkadang media penyiaran mengganggu privasi seperti yang pernah ditayangkan oleh stasiun televisi ANTV serta terkadang media membuat judul yang sangat dibesar-besarkan atau berlebihan. Kemudian, beliau juga mengatakan bahwa konten media penyiaran lebih banyak memberikan hiburan dibandingkan informasi, kontrol, dan edukasi yang dapat menciptakan intelektual publik.

M. Zamroni menyebutkan tiga tujuan dari media penyiaran yang sebenarnya, yaitu sebagai bagian dari kontrol, pilar demokrasi ke-4, menjadi forum publik dan menjadi forum partisipasi publik. Namun nyatanya, banyak media penyiaran yang melenceng dari tujuan tersebut melenceng saat ini.

Selain itu beliau juga mengatakan bahwa dalam media penyiaran saat ini memiliki kepentingan ekonomi dan politik. Kalau kepentingan ekonomi masih diwajarkan karena hal tersebut juga terdapat dalam undang-undang, namu kalau kepentingan politik akan menghancurkan kesejahteraan warga, bahkan negara. Maka dari itu, di sini peran KPI sangat penting.

Tanggapan saya

Demi menciptakan terselenggaranya pemilu yang damai, tentram, dan sesuai dengan peraturan maka diperlukan perbaikan sistem dan media penyiaran. Saat ini banyak media secara terang-terangan menyajikan berita atau tayangan yang memihak pada suatu partai. Selain itu, banyak juga media yang memiliki kepentingan politik didalamnya.Hal tersebut akan menimbulkan perpecahan serta perlakuan tidak seimbang. Untuk mencegah hal tersebut, belajar dari pemilu 2014 dan 2019 maka KPI dan pihak yang berwenang harus lebih ketat lagi dalam mengawasi media penyiaran, serta lebih memperhatikan lagi para jurnalis yang dalam melakukan risetnya belum sesuai dengan kode etik.

Jumat, 19 Mei 2023

Praktik Aborsi Ilegal Di Jakarta Timur Terbongkar

Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-10 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.


Tanggapan Terhadap Persoalan "Praktik Aborsi Ilegal Di Jakarta Timur Terbongkar"



Polisi menggrebek praktik aborsi ilegal di Kompleks Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 17 Mei 2023. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

Tersangka S merupakan pelaku utama praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama melakukan aborsi. Tersangka IS menjaga dan mengawasi tempat praktik. Tersangka EP membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi. Sedangkan tersangka SR menjemput dan membawa korban ke temoat aborsi dan menerima pembayaran.

Prosesnya, pelaku menjemput pasien dari rumah sakit di kawasan Jakarta Timur. Kemudian, pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin kemudian dilakukan aborsi dengan cara divakum. Setelah janin keluar janin akan ditaruh ke ember kemudian dilarutkan dengan HCL. Biaya praktik aborsi tersebut berkisar Rp. 4,5 juta hingga Rp. 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan pasien.

Dikarenakan jasad janin dibuang ke toilet, pihak kepolisian belum mendapatkan barang bukti perihal janin yang telah diaborsi. Namun, barang bukti berupa suntikan, vakum, HCL, alat USG, dan obat-obatan telah diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.

Tanggapan saya

Menurut saya terkait persoalan aborsi tersebut di atas, hal tersebut adalah tindakan ilegal yang melanggar peraturan negara dan agama. Sebenarnya aborsi boleh dilakukan namun dengan syarat bila aborsi tersebut tidak dilakukan maka akan mengancam jiwa si ibu dan tidak ada cara lain. Aborsi bisa dilakukan jika ada alasan medis, baik fisik maupun psikis yang mengancam keselamatan si ibu. Tindakan aborsi tersebut hanya boleh dilakukan oleh ahli medis dan dokter. Dan janin yang boleh diaborsi adalah bila usia kandungan belum memiliki ruh.


Sabtu, 13 Mei 2023

Proyek Lampu "Pocong" Gagal, Bobby Nasution Dianggap Tak Paham Sistem

Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-9 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.


Tanggapan Terhadap Persoalan "Proyek Lampu Pocong Gagal, Bobby Nasution Dianggap Tak Paham Sistem"


Pengamat Tata Kota Universitas Sumatera Utara (USU), Jaya Arjuna mengkritik  Bobby Nasution terkait gagalnya proyek lampu pocong. Gagalnya proyek sebesar 25 miliar tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam sistem pengadaan barang dan pembangunan di kota Medan. Selain itu, juga adanya kesalahan dalam pengawasan karena pembayaran sudah dibayarkan 90 persen yaitu 21 miliar sedangkan pengerjaan baru 50 persen.

"Jadi kan lucu katanya pekerjaan masih 50 persen tapi sudah dibayar 90 persen ini menunjukkan ada kesalahan di pengawasan. Karena yang menandatangani uang itu boleh keluar adalah konsultan pengawas, atau jangan-jangan tak ada konsultan pengawas," ujarnya.

Sikap Bobby Nasution yang meminta uang kembali kepada kontraktor menunjukkan bahwa ia tak paham administrasi pembangunan. Proyek gagal tersebut seharusnya sudah jadi tanggung jawab DPRD Medan karena anggaran proyek tersebut digelontarkan atas persetujuan DPRD Medan sekaligus sebagai pengawas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan yang didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut ,Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan proyek lampu jalan atau yang disebut lampu pocong total loss (proyek gagal).

Tanggapan saya

Menurut saya, proyek tersebut berjalan tidak baik karena yang pertama proyek tersebut dilakukan tanpa pengawasan, tanpa komunikasi dan tanpa struktur yang benar. Yang kedua pihak penyetuju yaitu DPRD Medan terlalu memberikan kepercayaan yang besar kepada pihak kontraktror terutama mandor. Jadi kesimpulannya jika ingin membangun sesuatu harus dipersiapkan secara matang mulai dari strukturnya, pihak pengawas, mandor, kontraktor dan tukang pengerjanya.


Selasa, 02 Mei 2023

Kantor Pusat MUI Ditembak Oleh Seorang Pria Tidak Dikenal

 Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-8 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.


Tanggapan Terhadap Persoalan "Kantor Pusat MUI Ditembak Oleh Seorang Pria Tidak Dikenal"


Kantor pusat MUI di Menteng, Jakarta Pusat ditembak oleh pria yang tidak dikenal. Atas peristiwa penembakan tersebut mengakibatkan sejumlah korban yang terkena tembakan dan pecahan kaca dan pelaku yang tewas saat dilarikan ke puskesmas.

Sebelum melakukan tembakan tersebut, pelaku sempat mengirim dua surat ancaman yang ditunjukan untuk Ketua MUI. Pelaku disebut sudah beberapa kali bolak-balik ke kantor pusat MUI dan meminta untuk bertemu dengan Ketua MUI.

Dilihat dari KTP-nya oleh Polisi pelaku berinisial M dan berusia sekitar 62 tahun yang berasal dari Lampung. Kemudian tas pelaku berisi obat-obatan, buku rekening, dan beberapa lembar surat. Namun untuk motif pelaku masih terus diselidiki oleh Polisi.

Kronologi Penembakan

Kapolda Metro Jaya Irjen Kartoyo mengatakan bahwa penembakan terjadi pada hari Selasa (02/05) siang. Pada pukul 11.24 WIB di kantor MUI ada orang tidak dikenal masuk dari pintu depan, kemudian mencari ketua MUI dan ingin bertemu.

Petugas keamanan menahan pelaku namun terkena tembakan di bagian punggung dengan menggunakan senjata api jenis air soft gun. Setelah melepaskan tembakan pelaku berusaha kabur kemudian dikerjar oleh petugas dan berhasil dibekuk. Saat proses pengamanan pelaku pingsan kemudian dibawa ke Polsek lalu ke puskesmas Menteng. Namun saat diperiksa oleh putugas medis pelaku dinyatakan tewas.

Tanggapan saya 

Berdasarkan berita yang sedang terjadi diatas, menurut saya kasus ini sangat membahayakan, selain membahayakan Ketua MUI dan oarang-orang terkait juga membahayakan masyarakat sekitar dan dapat mengganggu kesejahteraannya. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini agar tengungkapnya motif dari pelaku dan apakah berkaitan dengan tetorisme atau tidak. 

Selain itu, saya juga berharap kepada masyarakar agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak berspekulasi serta menyumpulkan sendiri tindakan tersebut. Sebaiknya kita serahkan saja kasus tersebut kepada polisi dan menunggu berita selanjutnya.



Selasa, 25 April 2023

Ponpes Al-Zaytun Disebut Eksklusif, Tidak Bisa Diintervensi Oleh MUI

 Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-7 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.


Tanggapan Terhadap Persoalan "Ponpes Al-Zaytun Disebut Eksklusif, Tidak Bisa Diintervensi Oleh MUI"


Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat kembali viral dikarenakan saat shalat Idul Fitri kemarin jemaah pria dan wanita menjadi satu shaf. Terlihat bahwa seorang wanita shalat di shaf pertama tepat di belakang pendiri ponpes Al-Zaytun yaitu Panaji Gumilang. Dikarenakan hal tersebut ramai oleh warganet, maka MUI menyebut bahwa ponpes Al-Zaytun eksklusif tidak dapat diintervensi.

MUI menyebut intervensi dari pemerintah daerah maupun tingkat nasional tidak akan ditanggapi oleh ponpes tersebut. Menurut MUI juga warga Indramayu tidak pernah bangga dengan adanya ponpes tersebut. MUI Indramayu pun tidak bisa melakukan banyak hal.

MUI pernah mendatangi ponpes tersebut saat ponpes tersebut baru berdiri, namun dalam kunjungan tersebut pihak MUI tidak mendapat penjelasan yang pasti mengenai sumber dana hingga paham aliran yang diajarkan ponpes tersebut. "Saya dulu justru itu dulu waktu baru berdiri santrinya baru belasan ribu, saya masuk ke situ ternyata Al-Zaytun itu susah, tidak transparan, sumber dana dari mana? mereka jawab dari umat Islam. Ini aliran apa? Mereka jawab kita ya pokoknya pakai aliran Islam. Nggak ada aliran Ahlusunnah Waljamaah, pahamnya siapa-siapa ngga ada," jelas Satori. Karena hal tersebut maka MUI lebih baik diam daripada menimbulkan semacam konflik horizontal antara sesama umat Islam.

Tanggapan saya

Mengenai hal tersebut yang telah dipaparkan di atas menurut saya untuk menghindari konflik antar umat Islam dan menciptakan kesejahteraan bersama seera dikarenakan ponpes tersebut tidak transparan dan tidak bisa diintervensi masyarakat se Indonesia boleh mengkritik, namun tidak memaksakan. Masyarakat juga harus lebih bijak lagi jika ingin mencari ponpes yang jelas sumber dananya, aliran yang dipakai serta ajaran-ajaran yang diajarkannya agar tidak terjerumus ke jalan yang sesat.

Jokowi Berlakukan Jam Kerja Baru Untuk PNS Mulai 26 April

 Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-7 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.

Tanggapan Terhadap Persoalan "Jokowi Berlakukan Jam Kerja Baru Untuk PNS Mulai 26 April"



Pada 12 April 2023 saat bulan puasa berlangsung Jokowi mengesahkan aturan jam kerja baru bagi PNS pusat maupun PNS daerah. Direncanakan bahwa peraturan jam kerja tersebut akan diberlakukan pada tanggal 26 April 2023 setelah cuti bersama hari raya lebaran.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja PNS terbaru menjadi 37,5 jam saja selama seminggu kerja di luar jam istirahat Pegawai Negeri Sipil. Jam masuk kerja pun juga sudah ditentukan yaitu pukul 07.30 sesuai dengan instansi dan zona waktu daerah masing-masing.

Kemudian untuk hari libur PNS akan tetap mendapatkan libur jika ada tanggal merah pada bulan dan minggu di hari Senin sampai Jumat. Dapat disimpulkan bahwa jam kerja dan hari kerja PNS hanya bekerja selama 8 jam kerja dan bekerja hanya 5 hari saja.

Tanggapan saya

Terkait dengan berita tersebut diatas menurut saya kebijakan atau peraturan baru yang dilakukan Pemerintah untuk para PNS sangat membahagiakan, karena dengan jam kerja seperti itu PNS mendapatkan jam kerja yang fleksibel dan efisien. Semoga dengan adanya jam kerja yang lebih baik ini para pekerja PNS dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Rabu, 12 April 2023

Kepala Balai DJKA Jateng Putu Sumarjaya Terjaring OTT KPK di Semarang

Nadyah Kurniasari

NIM 11220541000064

Kelas 2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-5 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 

Dosen Pengampu: Drs. Studi Rizal LK, M.Ag. 


Tanggapan Terhadap Persoalan "Kepala Balai DJKA Jateng Putu Sumarjaya Terjaring OTT KPK di Semarang"


11 April 2023 tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Semarang. Ia ditangkap atas dugaan suap yang saat ini sedang diselidiki KPK.

Putu Sumarjaya dilakukan pemeriksaan di Gedung Unit PPA, Satreskrim Plrestabes Semarang. Putu bersama 3 orang lainnya dibawa ke Gedung KPK pukul 23.00 WIB. Pukul 16.30 sekitar 8, yaitu Bernard selaku PPK, Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai DJK Jateng, Ani, Yanto dan Yuni selaku bendahara Balai Jateng, Muhammad Dion dan Fadly dari pihak swasta diperiksa.

Barang bukti yang diamankan sementara ada uang Rp 350 Juta, ATM Rp 300 Juta, dan uang Rp 900 Juta. PKK yang ada di Makassar dan uang 20.000 USD pihak lain masih dimintai keterangan lebih lanjut. KPK juga mengamankan uang dalam kegiatan tangkap tangan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Saat ini KPK juga masih menyelidiki lebih lanjut dalam waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka.

Tanggapan:

Korupsi menerima uang suap yang dilakukan oleh para pejabat diatas sangat merugikan negara dan masyarakat. Saran saya pihak penyidik harus lebih cepat lagi dalam menyelidiki kasus ini, terlebih masih ada beberapa pihak swasta yang belum diamankan. Saya berharap kasus ini diusut tuntas dan diberikan hukuman sebagai efek jera. Selain itu, berita ini juga harus terus di update kelanjutannya agar kasus ini transparan.



Selasa, 04 April 2023

Kronologi Terkuaknya Dukun Pengganda Uang Bunuh 12 Pasiennya di Banjarnegara

Nadyah Kurniasari

NIM 11220541000064

Kelas 2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-4 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 

Dosen Pengampu: Drs. Studi Rizal LK, M.Ag. 


Tanggapan Terhadap Persoalan "Terkuaknya Kasus Dukun Pengganda Uang Bunuh 12 Pasiennya di Banjarnegara"


Headline: Modus Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Bunuh 12 Pasiennya, Korban Dieksekusi saat Ritual Malam Hari

Pada 3/4/2023 terkuak kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tohirin atau yang biasa disebut Mbah Slamet (45) dukun pengganda uang. Hingga 4/4/2023 sudah ditemukan 12 korban yang dikubur di sebuah lahan perkebunan milik orang tuanya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.

Terkuaknya kasus ini karena ada salah satu pasiennya yang berinisial PO (53) warga Sukabumi, Jawa Barat yang menitipkan pesan kepada keluarga saat hendak ke rumah Mbah Slamet "Ini dirumahnya Pak Slamet buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek. Misal ayah ga ada kabar sampai hari minggu langsung aja datangi lokasi bersama aparat. Gladys tau kok rumahnya." Ujar PO. Kemudian keluarga PO melaporkan hal tersebut an bersama Polres Banjarnegara mengunjungi tersangka.

Motif Mbah Slamet membunuh PO adalah karena kesal ditagih uang penggandaan secara terus-menerus oleh PO. Mbah Slamet diketahui menjanjikan kepada korban PO akan melipatgandakan uang Rp. 70 juta yang disetorkan korban menjadi Rp. 5 miliar.

Setelah ditelusuri ternyata cara yangbiasa dilakukan oleh Mbah Slamet untuk menghabisi pasiennya adalah saat sore hari Mbah Slamet bersama pasien pergi ke lahan perkebunan tempat eksekusi, kemudian Mbah Slamet berbincang-bincang dengan pasien hingga malam. Saat malam tiba, Mbah Slamet melakukan ritual penggandaan uang yang ternyata palsu. Saat proses ritual tersebut, Mbah Slamet memberikan minuman yang mengandung racun potas dan obat penenang kepada pasien. Saat pasien sudah tidak sadarkan diri Mbah Slamet melancarkan aksinya hingga korban meninggal, lalu menguburnya di lahan perkebunan tersebut.

Tanggapan:
Tanggapan saya terkait hal tersebut adalah bahwa pelaku, Mbah Slamet sangat meresahkan masyarakat terutama para pasien yang tergiur dengan tipuan penggandaan uang. Dari yang saya ketahui bahwa Mbah Slamet akan mendapatkan hukum berlapis karena sudah menipu yang diatur dalam pasal 378 KUHP dan melakukan pembunuhan.

Agar terciptanya kesejahteraan dan tidak ada lagi dukun-dukun penipuan dan korban-korban selanjutnya pemerintah harus berperan dalam kasus ini dengan memberikan pemberitahuan atau semacam pencegahan kepada masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus berperan dengan lebih meningkat lagi pemikirannya supaya tidak dapat tertipu dengan kata-kata palsu yang disampaikan seseorang.