Selasa, 04 April 2023

Kronologi Terkuaknya Dukun Pengganda Uang Bunuh 12 Pasiennya di Banjarnegara

Nadyah Kurniasari

NIM 11220541000064

Kelas 2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-4 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 

Dosen Pengampu: Drs. Studi Rizal LK, M.Ag. 


Tanggapan Terhadap Persoalan "Terkuaknya Kasus Dukun Pengganda Uang Bunuh 12 Pasiennya di Banjarnegara"


Headline: Modus Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Bunuh 12 Pasiennya, Korban Dieksekusi saat Ritual Malam Hari

Pada 3/4/2023 terkuak kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tohirin atau yang biasa disebut Mbah Slamet (45) dukun pengganda uang. Hingga 4/4/2023 sudah ditemukan 12 korban yang dikubur di sebuah lahan perkebunan milik orang tuanya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.

Terkuaknya kasus ini karena ada salah satu pasiennya yang berinisial PO (53) warga Sukabumi, Jawa Barat yang menitipkan pesan kepada keluarga saat hendak ke rumah Mbah Slamet "Ini dirumahnya Pak Slamet buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek. Misal ayah ga ada kabar sampai hari minggu langsung aja datangi lokasi bersama aparat. Gladys tau kok rumahnya." Ujar PO. Kemudian keluarga PO melaporkan hal tersebut an bersama Polres Banjarnegara mengunjungi tersangka.

Motif Mbah Slamet membunuh PO adalah karena kesal ditagih uang penggandaan secara terus-menerus oleh PO. Mbah Slamet diketahui menjanjikan kepada korban PO akan melipatgandakan uang Rp. 70 juta yang disetorkan korban menjadi Rp. 5 miliar.

Setelah ditelusuri ternyata cara yangbiasa dilakukan oleh Mbah Slamet untuk menghabisi pasiennya adalah saat sore hari Mbah Slamet bersama pasien pergi ke lahan perkebunan tempat eksekusi, kemudian Mbah Slamet berbincang-bincang dengan pasien hingga malam. Saat malam tiba, Mbah Slamet melakukan ritual penggandaan uang yang ternyata palsu. Saat proses ritual tersebut, Mbah Slamet memberikan minuman yang mengandung racun potas dan obat penenang kepada pasien. Saat pasien sudah tidak sadarkan diri Mbah Slamet melancarkan aksinya hingga korban meninggal, lalu menguburnya di lahan perkebunan tersebut.

Tanggapan:
Tanggapan saya terkait hal tersebut adalah bahwa pelaku, Mbah Slamet sangat meresahkan masyarakat terutama para pasien yang tergiur dengan tipuan penggandaan uang. Dari yang saya ketahui bahwa Mbah Slamet akan mendapatkan hukum berlapis karena sudah menipu yang diatur dalam pasal 378 KUHP dan melakukan pembunuhan.

Agar terciptanya kesejahteraan dan tidak ada lagi dukun-dukun penipuan dan korban-korban selanjutnya pemerintah harus berperan dalam kasus ini dengan memberikan pemberitahuan atau semacam pencegahan kepada masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus berperan dengan lebih meningkat lagi pemikirannya supaya tidak dapat tertipu dengan kata-kata palsu yang disampaikan seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar