Kamis, 29 Juni 2023

Kasus Inses Oleh Ayah Kandung Di Purwokerto

 Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-16 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.

Tanggapan Terhadap Persoalan "Kasus Inses Oleh Ayah Kandung Di Purwokerto"



Polisi menemukan 4 kerangka bayi yang dikubur hidup-hidup hasil inses ayah dengan anak kandungnya di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku berumur 57 tahun yang merupakan ayah kandung dari korban.

Korban berinisial E diperkosa oleh ayah kandungnya, Rudi sejak usia 13 tahun. Rudi juga mengancam akan membunuh E dan istrinya apabila melaporkan perbuatan bejatnya ke kepolisian.

Keterangan dari korban bahwa ada 7 bayi yang dikubur hidup-hidup, berikut datanya :

1. Tahun 2013 korban E hamil dan melahirkan bayi laki-laki kemudian dikubur hidup-hidup sesaat setelah dilahirkan.

2. Tahun 2015 E melahirkan bayi laki-laki dan dikubur hidup-hidup.

3. Tahun 2016 E melahirkan bayi perempuan dengan usia kandungan umur 8 bulan, kemudian dikubur hidup-hidup.

4. Tahun 2018 E melahirkan bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.

5. Tahun 2019 E melahirkan bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.

6. Tahun 2020 E melahirkan bayi perempuan dengan usia kandungan umur 7 bulan, dan langsung dikubur hidup-hidup.

7. Tahun 2021 E kembali melahirkan bayi laki-laki dan dikubur hidup-hidup.

Polisi baru menemukan 4 kerangka bayi di lahan kosong yang terletak di Kelurahan Tanjung Kecamatan. Lahan itu milik seorang warga bernama Tomo (45) yang hendak diratakan. Hingga kini Polisi masih mencari 3 kerangka bayi lainnya.

Tanggapan saya
berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan di atas, menurut saya pelaku harus di hukum dengan seberat-beratnya hingga menghasilkan efek jera. Selain itu, Polisi beserta Komnas HAM dan Komnas Perempuan harus memberikan perlindungan, rehabilitasi, dan memperhatikan kondisi psikologi korban yang memiliki traumatis.


Magang Berkedok Perdagangan Manusia Pada Mahasiswa Politeknik

 Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-15 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.

Tanggapan Terhadap Persoalan "Magang Berkedok Perdagangan Manusia Pada Mahasiswa Politeknik"



Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus program magang ke Jepang.

Aksi perdagangan orang ini dilakukan oleh salah satu politeknik yang terdaftar secara resmi di Sumatera Barat (Sumbar). Kasus ini terbongkar ketika dua korban mahasiswa TPPO berinisial ZA dan FY melapor ke KBRI Tokyo, Jepang. 

11 mahasiswa dikirim oleh politeknik di Sumbar itu untuk magang di Jepang selama 1 tahun, tetapi ternyata malah dijadikan buruh. Para mahasiswa bekerja sebagai buruh selama 14 jam dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 10.00 malam. Mereka masuk selama 7 hari tanpa libur. Istirahat yang diberikan untuk makan pun hanya selama 10-15 menit. Korban tidak dibolehkan untuk beribadah. 

Korban mendapat upah sebesar 50.000 Yen atau Rp 5 juta per bulan. Namun, korban diharuskan memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 Yen atau Rp 2 juta per bulan.

Ketika lapor ke pihak kampus karena setelah visa pelajar selama setahun abis lalu diperpanjang menjadi visa kerja selama 6 bulan oleh pihak perusahaan, pihak kampus malah mengancam korban akan di drop out (DO) kalau merusak kerjasama pihak kampus dengan pihak perusahaan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Serta Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Tanggapan saya
Menanggapi permasalahan yang telah dipaparkan di atas, menurut saya hampir semua pola perdagangan ilegal dan perbudakan memerlukan tanggapan bilateral dan multilateral yang melibatkan beberapa negara dengan yurisdiksi yang berbeda-beda. Perlu adanya kerja sama dan peraturan bersama, seperti tentang pemulangan korban dan peradilan pidana. Selain itu perlu juga adanya hak korban untuk rehabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan dan berhak dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan

Ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel Secara Ilegal

 Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-14 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.

Tanggapan Terhadap Persoalan "Ekpor 5 Juta Ton Bijih Nikel Secara Ilegal"



Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan informasi berasal langsung dari China bahwa terjadi 5 juta ton ekpor nikel ke China pada 2021-2022. Padahal, pemerintah Indonesia telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.

Dian tak membeberkan soal asal bijih nikel. Namun dugaan yang muncul jika bijih nikel berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara, karena dia mengungkapkan penghasil terbesar dari dua wilayah tersebut.

Ekspor 5 juta ton Nikel tersebut diduga di ekspor secara bertahap, karena pengiriman sebanyak itu pasti dapat terseterksi dan kapal tongkang juga tidak bisa mengangkut nikel sebanyak 5 juta ton.

Pihak Bea Cukai dan KPK, bersama sejumlah kementerian terkait, melakukan pendalaman kasus tersebut. Termasuk dengan melakukan konfirmasi pada General Administration of Customs China (GACC).

Berdasarkan 85 Bill of Lading (BL) yang telah dikonfirmasi ke Bea Cukai China pihak Nirwala telah mengantongi nama pelaku dan akan meneliti lebih lanjut bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanggapan saya
Terkait dengan permasalah yang terjadi diatas, menurut saya pelaku yang melanggar peraturan pemerintah dengan mengekspor bijih nikel secara ilegal harus ditangkap dan diberikan efek jera. Peraturan pelarangan bijih nikel oleh Presiden Joko Widodo adalah kebijakan yang sangat tepat karena Pak Jokowi mau Indonesia tidak hanya menjadi budak ekspor bijih nikel dengan harga jual yang murah, melainkan Indonesia harus memproses dahulu bijih nikel yang ada hingga menghasilkan nilai jual yang mahal, kemudian baru diekspor agar Indonesia mendapatkan hasil yang lebih tinggi dibandingkan langsung mengekspor bijih nikel secara mentah-mentah. Dengan hasil yang lebih tinggi tersebut bertujuan agar pendapatan negara semakin meningkat lalu dapat menyejahterakan masyarakatnya serta dengan bertahap bisa berkembang menjadi negara maju.


Sabtu, 17 Juni 2023

Tertangkapnya Bandar Narkoba Di Sumut Oleh TNI

Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-13 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.


Tanggapan Terhadap Persoalan "Tertangkapnya Bandar Narkoba di Sumut Oleh TNI"

Sebelumnya, ada masyarakat yang melapor ke Serda Eko prajurit TNI AD sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 17/DB kalau ada bandar narkoba yang berkeliaran di wilayah mereka. Kemudian Serda Eko langsung melapor ke anggota Intel TNI Serka Herdi Marpaung. Serka Herdi langsung menelepon Komandan Unit Intel Kodim Asahan, Letda R Damanik. Dari situlah Letda R Damanik melapor ke Komandan Kodim Asahan, Letkol Inf Franky Susanto. Dan Pak Dandim langsung memerintahkan Letda R Damanik membentuk tim untuk melakukan penangkapan.

Letnan Dua R Damanik dan delapan prajurit TNI dari unit Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Asahan melakukan pengintaian di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sentang, Kisaran, Sumatera Utara. Intel TNI berhasil menghentikan mobil dengan nomor polisi BK 1976 FB secara paksa tepat di Jalan Jenderal Ahmad Yani.

pengemudi mobil itu bernama Fidel Ferdinan Batee seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Sumatera Utara.

 Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram dalam mobil tersebut. Fidel mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku sebagai pengedar alias bandar sabu-sabu malah sudah lama. Barang haram itu didapatnya dari bandar sabu lain di wilayah Tanjungbalai.

“Aiptu F mengaku kalau dirinya dijebak oleh pria bernama Wanda Rizaldy Marpaung dan tidak mengakui kalau barang itu bukan miliknya,” ujar mantan Kapolres Asahan.

Saat diperiksa, Wanda Rizaldy mengaku kalau dirinya suruhan bandar narkoba di Tanjungbalai bernama Safrizal alias H Budi. Saat ditangkap Motif penjebakan terhadap personel Bid Dokes Polda Sumut itu karena Safrizal alias H Budi takut dilaporkan Aiptu Fidel terkait aktivitas dirinya menjalankan bisnis haram.

Tanggapan Saya
Menanggapi hal tersebut di atas, menurut saya kasus ini merupakan kasus yang sangat penting, karena sampai saat ini perilaku menyimpang sebagai bandar narkoba tidak hanya di Sumatera Utara saja, melainkan masih banyak di daerah-daerah lain di Indonesia. Bandar Narkoba merupakan inti atau bisa disebut biang kerok dari kasus-kasus penggunaan narkoba masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, saya berharap agar pihak-pihak lembaga hukum yang berwenang dapat lebih memperhatikan kembali kasus-kasus serupa. Selain itu, saya juga berharap dengan tersebarnya berita ini di media sosial, saya berharap masyarakat jadi lebih terbuka jika suatu saat atau saat ini sudah mencurigai seseorang sebagai bandar narkoba atau sebagai pengguna narkoba untuk melaporkan ke pihak berwenang. 

Kamis, 01 Juni 2023

Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menguntungkan Atau Merugikan?

Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-12 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.


Tanggapan Tehadap Persoalan "Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menguntungkan Atau Merugikan?"



Sebelumnya, pemanfaatan pasir laut sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kebutuhan dalam negeri, terutama pasir untuk uruk tanah reklamasi. Kemudian sejak tahun 2003 juga ekspor pasir laut sudah dilarang. Namun, pada tahun 2023 ini ekspor pasir laut dibuka kembali melalui terbitnya PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023.

Pada Pasal 6, Pak Jokowi memberi ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut. Pada Pasal 8, Pak Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi yang diprioritaskan untuk kapal isap berbendera Indonesia. Kemudian dalam Pasal 9, Pak Jokowi mengatakan hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Berkaitan dengan pemberitaan diizinkan kembali ekspor pasir laut oleh Pemerintah, membuat Diana Dewi selaku Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengatakan bahwa sebenarnya ekspor pasir laut sudah dilakukan sebelum diberlakukannya peraturan tersebut, hanya saja kegiatannya dibatasi. Dengan adanya pembatasan kuota ekspor tersebut membuat seorang pengusaha bisa memiliki 4 sampai 5 perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. 

Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru tersebut tidak membawa kerugian bagi Indonesia karena tidak akan merusak lingkungan. Pengerukan pasir laut tersebut justru bermanfaat bagi ekosistem laut karena bisa mengurangi pendangkalan.

Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," katanya.

Berbanding terbalik dengan pendapat Pak Luhut tersebut, para pengamat dan anggota organisasi lingkungan salah satunya Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah mengatakan, alasan sedimentasi tersebut hanya green washing ala pemerintah. Sedimentasi menjadi salah satu penyebab kerusakan laut. Sedimentasi laut tersebut akan menyebabkan ekosistem laut mati, khususnya di daerah-daerah pesisir. Selain itu, sedimentasi juga akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidupnya pada laut di wilayah tambang.

Tanggapan saya
Menanggapi persoalan yang telah dijelaskan di atas maka, menurut saya pemerintah harus mempertimbangkan kembali dampak dari pengerukan tersebut, tidak hanya keuntungannya saja. Terlebih dengan pengerukan tersebut juga hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Dengan dilakukannya pengerukan laut tersebut menguntungkan pihak importir karena dapat membuat pulau baru seperti di Singapura, sedangkan kita, masyarakat dan negara Indonesia akan mendapatkan kerugian berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia, terganggunya ekosistem laut, terganggunya kehidupan masyarakat yang tinggal dan bermata pencaharian di pesisir laut dan akan mengakibatkan abrasi laut.