Nadyah Kurniasari
11220541000064
2B Kesejahteraan Sosial
Penugasan Ke-15 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.
Tanggapan Terhadap Persoalan "Magang Berkedok Perdagangan Manusia Pada Mahasiswa Politeknik"
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus program magang ke Jepang.
Aksi perdagangan orang ini dilakukan oleh salah satu politeknik yang terdaftar secara resmi di Sumatera Barat (Sumbar). Kasus ini terbongkar ketika dua korban mahasiswa TPPO berinisial ZA dan FY melapor ke KBRI Tokyo, Jepang.
11 mahasiswa dikirim oleh politeknik di Sumbar itu untuk magang di Jepang selama 1 tahun, tetapi ternyata malah dijadikan buruh. Para mahasiswa bekerja sebagai buruh selama 14 jam dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 10.00 malam. Mereka masuk selama 7 hari tanpa libur. Istirahat yang diberikan untuk makan pun hanya selama 10-15 menit. Korban tidak dibolehkan untuk beribadah.
Korban mendapat upah sebesar 50.000 Yen atau Rp 5 juta per bulan. Namun, korban diharuskan memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 Yen atau Rp 2 juta per bulan.
Ketika lapor ke pihak kampus karena setelah visa pelajar selama setahun abis lalu diperpanjang menjadi visa kerja selama 6 bulan oleh pihak perusahaan, pihak kampus malah mengancam korban akan di drop out (DO) kalau merusak kerjasama pihak kampus dengan pihak perusahaan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Serta Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar