Selasa, 28 Maret 2023

Kominfo Telah Memblokir Hampir 700 Ribu Situs Judi Online

Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial 



Headline: Pemblokiran judi online sejak tahun 2018 hingga saat ini hampir mendekati 700.000 situs

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memblokir judi online yang terus bertumbuh terhitung sejak tahun 2018. Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementrian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan setiap harinya Kominfo memblokir situs judi online.  "sampai saat ini sudah ada hampir 700 ribu situs yang kami blokir" ujar Samuel. Untuk lebih tepatnya per tanggal 27 Maret 2023 sudah 696.272 situs yang diblokir oleh Kominfo.

Pemblokiran situs judi online tersebut ditemukan di berbagai platform, mulai dari bentuk file sharing, telegram, Google/YouTube, Twitter, Facebook/Instagram, TikTok, hingga Helo.

Kominfo menyampaikan bahwa pemblokiran judi online sebagai upaya penegakan hukum dan Kominfo siap bekerjasama memberantas berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Terkhusus judi online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo dan Pasal 45 ayat (2) UU19/2016 mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.


Tanggapan

Menurut saya, yang dilakukan oleh Kominfo sudah benar yaitu dengan memblokir situs judi online setiap harinya terhitung sejak 2018 hingga saat ini baik situ yang sudah terdaftar maupun situs yang belum terdaftar di Indonesia.

Saat ini banyak judi online yang memuatbkonten berupa muatan Suku, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware. Selain itu, banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online bagi penggunanya, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kehilangan minat untuk melakukan kegiatan lain, penurunan taraf ekonomi, peningakatan kriminalitas, hingga pencurian data yang dapat mengganggu kesejahteraan setiap individu.

Selain memblokir situs-situs judi online, Kominfo juga perlu tegas dengan menyelidiki lebih dalam siapa saja orang yang terlibat dalam setiap jaringan judi online tersebut. Kemudian pelaku tersebut diberikan hukuman/efek jera. Untuk mncegah munculnya situs-situs judi online yang baru, Kominfo juga perlu mempublikasikan kasus tersebut pada masyarakat melalui berbagai media.


Selasa, 14 Maret 2023

TANGGAPAN TERHADAP PERSOALAN KESEJATERAAN SOSIAL ATAU PROBLEMA MASYARAKAT DI BERITA ONLINE

 (Tanggapan Terhadap Persoalan "Seorang Siswa di Bogor dibacok Saat Hendak Menyebrangi Jalan oleh Orang yang Tidak dikenal")



Disusun Oleh :

Nadyah Kurniasari
11220541000064
Kesejahteraan Sosial 2B

Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK., M.Ag.

Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi


    Berdasarkan berita yang dilansir pada berbagai berita online mengenai seorang siswa di Bogor dibacok saat hendak menyebrangi jalan oleh orang yang tidak dikenal di Bogor.

    Persoalan kemasyarakatan dan kewargaan yang diberitakan oleh berbagai berita online dapat memberikan informasi bahwa pada Jumat (10/3) seorang siswa yang bernama Arya Saputra tewas dibacok oleh orang yang tidak dikenal saat hendak menyebrangi jalan bersama 4 orang temannya yang bertepatan tidak jauh dari simpang Promad, Kota Bogor. Arya mengalami sabetan pedang pada bagian pipi tepatnya dibawah telinga. Sebelum dilarikan ke RS menggunakan ambulans Arya sempat dibimbing membaca kalimat syahadat oleh ibu pedagang kemudian menghembuskan nafas terakhirnya

    Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat langsung mendatangi rumah orang tua korban dan mewujudkan cita-cita korban untuk merenovasi rumah orang tua angkatnya tersebut. Pemkab akan merenovasi rumah tersebut melalui program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (PTLH). Beliau juga menekankan pada setiap pihak sekolah untuk aktif melakukan pencegahan terjadinya kenakalah remaja.

    Tanggapan saya terkait dengan berita yang dijelaskan bahwasannya yang dilakukan Pemkab sudah benar yaitu menekankan dan menegaskan kepada setiap Kepala Sekolah, Camat, dan Satgas untuk semakin aktif melakukan deteksi dini untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja, seperti peristiwa yang dialami almarhum Arya. Saya juga berharap bahwa peristiwa ini dapat menjadi perhatian pemerintah dan lembaga sekolah di seluruh Indonesia agar penekanan ini tidak hanya berlaku di Bogor saja dan tidak ada lagi korban-korban berikutnya untuk menciptakan kesejahteraan antar manusia.

Selasa, 07 Maret 2023

TANGGAPAN TERHADAP PERSOALAN KESEJATERAAN SOSIAL ATAU PROBLEMA MASYARAKAT DI BERITA ONLINE

(Tanggapan Terhadap Berita "Ibu Hamil Meninggal karena Ditolak oleh RSUD Ciereng Subang Pada Laman Detiknews)



Disusun oleh :
Nadyah Kurniasari
11220541000064
Kesejahteraan Sosial 2B

Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK., M.Ag.

Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

Baca juga;

https://news.detik.com/berita/d-6605763/ibu-hamil-ditolak-di-rsud-ciereng-subang-kronologi-hingga-penjelasan-rs

    Berdasarkan berita yang di lansir pada laman detiknews mengenai kronologi meninggalnya ibu hamil yang ditolak oleh RSUD Ciereng Subang.

    Mengenai hal ini persoalan kemasyarakatan dan kewargaan yang diberitakan pada berita online dapat memberikan informasi bahwa  pada hari Kamis, 16 Maret 2023 Kurnaesih yang berumur 39 tahun asal Kampung Citombe, Kabupaten Subang mengalami kontraksi kemudian dibawa ke puskesmas lalu dirujuk ke RSUD Subang karena tidak ada perubahan. Sesampainya di RSUD, Kurnaesih langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Daraurat (IGD) lalu dibawa ke ruang pelayanan neontal emergency komprehensif (PONEK) untuk mendapatkan tindakan. Di PONEK tersebut Kunaesih ditolak dan tidak mendapatkan tindakan apapun. Pada akhirnya Kurnaesih dibawa ke rumah sakit di Bandung. Namun sayangnya, saat menuju rumah sakit di Bandung Kurnaesih sudah meninggal dalam perjalanan.

    Dengan adanya peristiwa tersebut pihak RSUD Subang memberikan klarifikasi bahwa pihak rumah sakit tidak menolak. Saat pasien dalam perjalanan pihak rumah sakit sudah mengabarkan agar pasien dibawa ke rumah sakit lain karena ruang ICU penuh. Namun ternyata saat dikabari pasien sudah dekat dengan lokasi rumah sakit. Pihak rumah sakit juga menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita atas meninggalnya Ibu Kurnaesih.

    Tanggapan saya terkait dengan berita yang dijelaskan diatas bahwasannya saat ini masih banyak rumah sakit yang kekurangan fasilitas. Sehingga, hal-hal fatal yang dapat merenggut nyawa pasien bisa saja terus terjadi. Saran saya perlu diperhatikan bagi Pemerintah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai evaluasi kemudian melakukan peningkatan fasilitas untuk mencegah terulang kembalinya peristiwa serupa dan terciptanya kesejahteraan masyarakat.