Tampilkan postingan dengan label Pemblokiran Hampir 700 Ribu Situs Judi Online oleh Kominfo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemblokiran Hampir 700 Ribu Situs Judi Online oleh Kominfo. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Maret 2023

Kominfo Telah Memblokir Hampir 700 Ribu Situs Judi Online

Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial 



Headline: Pemblokiran judi online sejak tahun 2018 hingga saat ini hampir mendekati 700.000 situs

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memblokir judi online yang terus bertumbuh terhitung sejak tahun 2018. Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementrian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan setiap harinya Kominfo memblokir situs judi online.  "sampai saat ini sudah ada hampir 700 ribu situs yang kami blokir" ujar Samuel. Untuk lebih tepatnya per tanggal 27 Maret 2023 sudah 696.272 situs yang diblokir oleh Kominfo.

Pemblokiran situs judi online tersebut ditemukan di berbagai platform, mulai dari bentuk file sharing, telegram, Google/YouTube, Twitter, Facebook/Instagram, TikTok, hingga Helo.

Kominfo menyampaikan bahwa pemblokiran judi online sebagai upaya penegakan hukum dan Kominfo siap bekerjasama memberantas berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Terkhusus judi online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo dan Pasal 45 ayat (2) UU19/2016 mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.


Tanggapan

Menurut saya, yang dilakukan oleh Kominfo sudah benar yaitu dengan memblokir situs judi online setiap harinya terhitung sejak 2018 hingga saat ini baik situ yang sudah terdaftar maupun situs yang belum terdaftar di Indonesia.

Saat ini banyak judi online yang memuatbkonten berupa muatan Suku, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware. Selain itu, banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online bagi penggunanya, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kehilangan minat untuk melakukan kegiatan lain, penurunan taraf ekonomi, peningakatan kriminalitas, hingga pencurian data yang dapat mengganggu kesejahteraan setiap individu.

Selain memblokir situs-situs judi online, Kominfo juga perlu tegas dengan menyelidiki lebih dalam siapa saja orang yang terlibat dalam setiap jaringan judi online tersebut. Kemudian pelaku tersebut diberikan hukuman/efek jera. Untuk mncegah munculnya situs-situs judi online yang baru, Kominfo juga perlu mempublikasikan kasus tersebut pada masyarakat melalui berbagai media.