Selasa, 25 April 2023

Jokowi Berlakukan Jam Kerja Baru Untuk PNS Mulai 26 April

 Nadyah Kurniasari

11220541000064

2B Kesejahteraan Sosial

Penugasan Ke-7 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.

Tanggapan Terhadap Persoalan "Jokowi Berlakukan Jam Kerja Baru Untuk PNS Mulai 26 April"



Pada 12 April 2023 saat bulan puasa berlangsung Jokowi mengesahkan aturan jam kerja baru bagi PNS pusat maupun PNS daerah. Direncanakan bahwa peraturan jam kerja tersebut akan diberlakukan pada tanggal 26 April 2023 setelah cuti bersama hari raya lebaran.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja PNS terbaru menjadi 37,5 jam saja selama seminggu kerja di luar jam istirahat Pegawai Negeri Sipil. Jam masuk kerja pun juga sudah ditentukan yaitu pukul 07.30 sesuai dengan instansi dan zona waktu daerah masing-masing.

Kemudian untuk hari libur PNS akan tetap mendapatkan libur jika ada tanggal merah pada bulan dan minggu di hari Senin sampai Jumat. Dapat disimpulkan bahwa jam kerja dan hari kerja PNS hanya bekerja selama 8 jam kerja dan bekerja hanya 5 hari saja.

Tanggapan saya

Terkait dengan berita tersebut diatas menurut saya kebijakan atau peraturan baru yang dilakukan Pemerintah untuk para PNS sangat membahagiakan, karena dengan jam kerja seperti itu PNS mendapatkan jam kerja yang fleksibel dan efisien. Semoga dengan adanya jam kerja yang lebih baik ini para pekerja PNS dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar