Nadyah Kurniasari
11220541000064
2B Kesejahteraan Sosial
Penugasan Ke-7 Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Drs. Studi Rizal LK, M. Ag.
Tanggapan Terhadap Persoalan "Jokowi Berlakukan Jam Kerja Baru Untuk PNS Mulai 26 April"
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja PNS terbaru menjadi 37,5 jam saja selama seminggu kerja di luar jam istirahat Pegawai Negeri Sipil. Jam masuk kerja pun juga sudah ditentukan yaitu pukul 07.30 sesuai dengan instansi dan zona waktu daerah masing-masing.
Kemudian untuk hari libur PNS akan tetap mendapatkan libur jika ada tanggal merah pada bulan dan minggu di hari Senin sampai Jumat. Dapat disimpulkan bahwa jam kerja dan hari kerja PNS hanya bekerja selama 8 jam kerja dan bekerja hanya 5 hari saja.
Tanggapan saya
Terkait dengan berita tersebut diatas menurut saya kebijakan atau peraturan baru yang dilakukan Pemerintah untuk para PNS sangat membahagiakan, karena dengan jam kerja seperti itu PNS mendapatkan jam kerja yang fleksibel dan efisien. Semoga dengan adanya jam kerja yang lebih baik ini para pekerja PNS dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar